Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih dari 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih dari 5 Juta Batang Rokok Ilegal. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Bea Cukai Kudus mulai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kudus. Bertempat di Kantor Bea Cukai Kudus, sebanyak 5 juta batang rokok ilegal berbagai merek sebagian besar dibakar. Serta sisanya dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, M. Arif Setijo Nugroho mengatakan, lima juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus senilai Rp 5,7 miliar. Di mana barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode April sampai November 2022.

“Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN) sesuai keputusan penetapan BMN dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan,” terang Arif dalam pers conference pagi ini, Rabu, 21 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Dari barang yang telah diamankan, total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,8 miliar dengan total tonase BMN sebanyak 8,4 ton.

Pihaknya pun melanjutkan, bahwa BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Kemudian ada juga rokok yang dilekati pita cukai palsu siap edar.

Selama satu tahun ini, Arif menjelaskan bahwa Bea Cukai Kudus setidaknya sudah melaksanakan pendidikan sebanyak 111 SBP. Total ada 17.664.198 batang rokok ilegal yang telah diamankan dengan dilakukan penyidikan sebanyak 20 kali dengan jumlah tersangka 14 orang.