“Atas hal tersebut, para pelaku terbukti melanggar ketentuan perundangan. Yaitu pasal 54 dan 55 UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” ungkapnya.
Dari 14 tersangka yang telah diamankan Bea Cukai, 11 diantaranya telah dilakukan proses di pengadilan. Kemudian sisanya masih diperiksa di Bea Cukai sebab belum kuatnya bukti menjadikan pelaku sebagai tersangka.
Lebih lanjut, dalam penindakan terhadap rokok ilegal, paling banyak ditemukan di Kabupaten Kudus. Kendati di beberapa wilayah eks-Karesidenan Pati juga ditemukan peredaran rokok ilegal.
“Pemasaran sebagian memang di Karesidenan Pati,” kata Arif.
Pihaknya pun kembali mengingatkan, kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Karena selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya.***
