Ada 118 Jabatan Perangkat Desa Kosong, Bupati Sam’ani Bakal Konsultasi ke Mabes Polri

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris saat mengikuti rapat kerja kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kaliwungu di Aula Kecamatan Kaliwungu, Rabu, 21 Oktober 2026. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 118 jabatan perangkat desa di Kabupaten Kudus masih kosong hingga September 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus belum menentukan jadwal pengisian jabatan tersebut lantaran masih mengkaji mekanisme perekrutan agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, pihaknya berencana berkonsultasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) serta pihak terkait untuk memastikan proses pengisian perangkat desa berlangsung sesuai aturan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran seperti yang pernah mencuat di daerah lain.

Bacaan Lainnya

“Banyak sekali tentang pengisian perangkat desa, tapi kami dari Pemerintah Kabupaten Kudus masih mengkaji. Jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti daerah sebelah. Ini sebagai contoh atau pengingat kita semuanya,” kata Sam’ani usai mengikuti rapat kerja kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kaliwungu di Aula Kecamatan Kaliwungu, Rabu, 21 Oktober 2026.

Berdasarkan ketentuan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), kekosongan perangkat desa tersebut tersebar di 85 desa di Kabupaten Kudus. Jabatan yang belum terisi meliputi sekretaris desa, kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur), hingga kepala dusun (kadus).

Pemkab Kudus kini masih mempertimbangkan mekanisme seleksi yang tepat, termasuk kemungkinan melibatkan pihak ketiga sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya.

“Kita nanti kaji. Kita nanti minta konsultasi dengan Mabes Polri,” ujarnya.