KUDUS, ZONANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk meningkatkan pendidikan pemilih sekaligus menangkal penyebaran disinformasi terkait kepemiluan.
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pendidikan Pemilih dan Pemanfaatan Layanan Informasi di Kabupaten Kudus di Ruang Aula KPU Kudus pada Selasa, 14 Juli 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol bersama Kepala Diskominfo Kabupaten Kudus Satria Agus Himawan yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kudus berdasarkan surat kuasa dari Bupati Kudus.
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah disepakati antara KPU dan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi strategi penting agar program pendidikan pemilih dapat menjangkau masyarakat lebih luas, terutama di tengah keterbatasan anggaran.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bisa berjalan bersama. Apa yang bisa kita kolaborasikan dan kerjakan bersama tentu akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan berjalan sendiri-sendiri,” kata Faisol.
Ia menjelaskan, selama ini KPU dan Diskominfo telah beberapa kali berkolaborasi dalam penyebaran informasi kepemiluan, salah satunya melalui program podcast. Ke depan, kerja sama akan diperluas dengan memanfaatkan berbagai kanal informasi milik Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Kami ingin informasi mengenai tahapan pemilu, pendidikan pemilih, hingga isu-isu kepemiluan bisa diterima masyarakat secara lebih luas melalui berbagai media yang dimiliki pemerintah daerah,” ujarnya.
