Sementara itu, Kepala Diskominfo Kudus Satria Agus Himawan menegaskan bahwa kerja sama tersebut sejatinya telah berjalan sejak penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Namun, dengan adanya rencana kerja yang ditandatangani, kolaborasi kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
“Kerja sama ini sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Sekarang kami memiliki dasar yang lebih jelas untuk bersama-sama memberikan pendidikan pemilih dan menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat,” kata Satria.
Ia menyebut Diskominfo siap mendukung penyebarluasan informasi melalui berbagai kanal komunikasi resmi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kudus, mulai dari media sosial, podcast, hingga Radio Kudus sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
Selain memperluas jangkauan edukasi pemilih, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi penyebaran hoaks dan disinformasi yang berpotensi muncul menjelang pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
“Kami siap membantu ketika KPU membutuhkan penyebaran informasi melalui kanal-kanal komunikasi pemerintah daerah. Begitu pula jika pemerintah membutuhkan dukungan KPU dalam kegiatan pendidikan pemilih, kerja sama ini menjadi payung untuk saling mendukung,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen rencana kerja, ruang lingkup kolaborasi meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, pengembangan konten edukasi publik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, penanganan disinformasi terkait kepemiluan, hingga bentuk kerja sama lain yang mendukung pelaksanaan tugas kedua instansi.
Rencana kerja tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.***
