Berdasarkan hasil pemeriksaan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, sepuluh SPPG tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan pelaporan, baik dari segi format maupun substansi.
Hasil verifikasi tersebut kemudian menjadi dasar pencabutan status pemberhentian operasional khusus. Sejak surat pencabutan diterbitkan, dapur yang bersangkutan dinyatakan dapat kembali menjalankan kegiatan pelayanan MBG.
Selain itu, dana operasional juga kembali disalurkan atau diisi ulang untuk mendukung aktivitas masing-masing SPPG.
Meski sanksi telah dicabut, BGN tetap memberikan peringatan kepada seluruh pengelola agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi. Kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan penggunaan dana harian menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
BGN juga menegaskan bahwa pelanggaran berulang dapat berujung pada sanksi yang lebih berat.
Apabila ditemukan pelanggaran serupa atau dengan tingkat kesalahan lebih tinggi, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan berwenang menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara dengan kategori sanksi satu tingkat lebih berat.
Karena itu, pengelola SPPG di Kudus diharapkan menjaga ketertiban administrasi agar pelayanan program MBG tetap berjalan sesuai ketentuan. ***
