KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah mengevaluasi keberadaan tujuh kandang ayam di Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.
Evaluasi dilakukan menyusul adanya keluhan warga terkait lokasi kandang yang berdekatan dengan kawasan permukiman.
Hasil pemeriksaan sementara tim monitoring dan evaluasi (monev) Pemkab Kudus menemukan sejumlah persyaratan usaha yang belum dipenuhi, khususnya berkaitan dengan tata ruang dan persetujuan lingkungan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan terdapat tiga aspek yang menjadi perhatian pemerintah. Ketiganya meliputi persetujuan warga, persetujuan pemerintah desa, serta pemenuhan kewajiban pembinaan lingkungan.
Menurutnya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak serta-merta membuat seluruh ketentuan operasional usaha telah terpenuhi.
”Dari tujuh kandang yang menjadi perhatian, masih ada persyaratan yang belum lengkap. NIB saja tidak cukup karena ada ketentuan lain yang juga harus dipenuhi,” ujarnya saat dialog bersama warga dan pemilik kandang di Makam Mbah Buyut Sipah Bulungcangkring, Senin, 2 November 2026 malam.
Adapun tujuh kandang tersebut merupakan milik Basirun, Kustoyo, Kusni Astuti, Slamet, serta dua kandang milik PT AJP Farm. Berdasarkan skala usahanya, sebagian kandang masuk kategori usaha mikro, sedangkan AJP termasuk kategori makro.
Dalam forum dialog tersebut, pemerintah telah menyampaikan lima kandang untuk menjadi perhatian dalam pembahasan. Sementara itu, dua kandang lainnya diketahui sudah terisi DOC (Day Old Chick) atau anak ayam yang baru berusia sehari.
Eko mengungkapkan, warga menginginkan keberadaan kandang ayam berjarak hingga dua kilometer dari permukiman. Bahkan, sebagian warga mengusulkan agar kandang yang dinilai mengganggu segera ditutup.
