“Nanti juga ada evaluasi dari tim ahli untuk proses kajian itu,” tambahnya.
Arief menyadari bahwa upaya penggalian dan pendokumentasian warisan budaya membutuhkan tidak dapat dilakukan oleh Disbudpar Kudus sendiri. Upaya itu perlu dukungan berbagai pihak agar data yang tersaji benar-benar komprehensif.
Oleh karena itu, komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan atau stakeholder terus dilakukan agar kajian Sego Jangkrik dapat semakin lengkap dan pengusulannya sebagai Warisan Budaya Tak Benda bisa berjalan dengan baik.
“Komunikasi terus kita lakukan, akan proses pengkajian sampai rencana pengusulan dapat berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Untuk diketahui, Disbudpar Kudus telah mengusulkan enam potensi daerah untuk mendapat sandang sebagai WBTB pada tahun ini. Pengusulan tersebut saat ini pun telah masuk dalam verifikasi dan penilaian oleh tim ahli WBTB.
Tiga potensi daerah yang diajukan di antaranya bahkan sudah masuk dan selesai sidang penetapan WBTB untuk mendapatkan surat keterangan (SK). Sidang dilakukan pada September 2026. Meliputi, lentog tanjung, caping kalo dan wayang klithik. ***
