Polisi Bongkar Pencurian Motor di Mejobo Kudus, Pelaku 24 Tahun Ditangkap

Barang bukti sepeda motor yang diamankan oleh kepolisian. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Seorang pria berinisial MRM (24), warga Kecamatan Jati, diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban diketahui kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna merah yang sebelumnya diparkir di teras rumahnya.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula ketika korban memarkir kendaraannya sekitar pukul 12.00 WIB. Tanpa disadari, kunci kontak sepeda motor masih tertinggal menempel pada kendaraan. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Korban baru menyadari kendaraannya hilang ketika hendak keluar rumah untuk membeli mi ayam pada sore harinya.

Korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada anak-anaknya. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan itu. Setelah memastikan sepeda motornya tidak berada di tempat semula, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 12,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada MRM (24). Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan polisi di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Jati, Kudus.