Remaja 14 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Undaan, Tujuh Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Barang bukti tersebut berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu potong holo, satu batang bambu, batu. (Foto: Istimewa)

Menurut Iptu Happy, tujuh orang yang diamankan terdiri atas enam orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Mereka masing-masing berinisial NWP (22), AZ (20), AA (19), AWS (20), MAP (20), MAW (19), dan NCA (17).

“Tujuh orang yang diduga terlibat yakni NWP, AZ, AA, AWS, MAP, MAW, serta NCA yang berstatus anak berhadapan dengan hukum. Saat ini seluruhnya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Polisi memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.

“Para pelaku kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian berkas perkara,” katanya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Iptu Happy juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama saat malam hari, guna menghindari keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kekerasan lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh pemuda, dan perangkat desa untuk bersama-sama melakukan pembinaan kepada generasi muda. Jangan mudah terprovokasi ajakan tawuran karena dapat merugikan diri sendiri, orang lain, bahkan berujung pada proses hukum,” tegasnya.***