KUDUS, ZONANEWS.ID – Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto ikut angkat bicara mengenai dugaan pungutan Rp 200 ribu yang terjadi di SMPN 2 Dawe. Pihaknya menyayangkan masih adanya praktik semacam itu di tengah penerapan program sekolah gratis.
Diketahui, pungutan infak tersebut dilakukan untuk melengkapi kekurangan pembangunan ruang kelas yang tengah berlangsung, yakni untuk pembuatan plafon dan lantai ruang kelas, yang tidak terakomodir bantuan APBD Tahun 2024 senilai Rp 160 juta.
Mardjianto pun meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus agar menindak tegas terkait praktik pungutan di sekolah tersebut. Ia menegaskan persoalan ini harus dilakukan secara transparansi.
“Masalah ini sudah menjadi ranah Dinas Pendidikan. Saya harap kepala sekolahnya dipanggil agar semuanya jelas. Kasihan orang tua murid. Di zaman sekarang, kan, tidak ada pungutan seperti itu,” tegas Mardjianto, Senin, 18 November 2024.
Mardjianto juga mengaku bahwa dirinya merupakan tokoh masyarakat di Desa Rejosari, tempat sekolah tersebut berdiri. Namun sayangnya, tidak ada komunikasikan apapun kepadanya mengenai persoalan yang terjadi di sekolah setempat.
“Kalau ada kebutuhan pembangunan, itu bisa dikomunikasikan dengan baik. Dinas kan bisa melobi ke Komisi D. Jadi, masalah seperti ini tidak perlu sampai membuat resah,” tambahnya.
