Pihaknya pun mengimbau agar pihak sekolah menghindari tindakan pungutan kepada sekolah, meskipun melalui komite sekolah, terlebih jika itu dirasa membebani wali murid dan menimbulkan keresahan.
Sebelumnya diberitakan, keluhan ini mencuat dari wali murid kelas VII dan VIII yang merasa terbebani dengan adanya pungutan infak untuk pembangunan plafon dan lantai ruang kelas. Uang infak ini sendiri diinisiasi oleh komite sekolah.
Proyek ini sebelumnya mendapatkan bantuan aspirasi dari APBD 2024 sebesar Rp 160 juta. Namun, dana tersebut dinilai kurang, sehingga komite sekolah berinisiatif menggalang dana tambahan melalui sumbangan dari wali murid.
Terpisah, Kepala SMPN 2 Dawe, Nasripin, menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan plafon, keramik, dan pengecatan.
“Dana APBD yang kami terima tidak cukup untuk menyelesaikan pembangunan. Komite sekolah berinisiatif membantu agar siswa yang sebelumnya belajar di laboratorium bisa segera pindah ke ruang kelas baru,” ujar Nasripin. ***
