KUDUS, ZONANEWS.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SB (47) warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus terkait kasus dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berhasil diamakan di depan sebuah minimarket di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kudus pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Dalam konferensi pers, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali.
Pertama, sekitar bulan Agustus 2024 pada dini hari, dan kedua pada Rabu, 9 Oktober 2024 sore hari. Kedua kejadian berlangsung di rumah milik nenek pelaku, yang terletak di salah satu desa di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
“Pelaku awalnya mengatur pertemuan dengan korban di GOR Wergu Wetan dan meminta bantuan temannya untuk menjemput korban. Setelah bertemu, korban diajak menuju rumah ibu pelaku di Kecamatan Dawe,” ungkap AKBP Heru Dwi Purnomo di depan awak media pada Jumat, 25 April 2025.
“Mereka berangkat bertiga menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, teman pelaku berpamitan, dan pelaku kemudian diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban,” imbuhnya.
Mirisnya, pelaku juga merekam kejadian tersebut secara diam-diam dan kemudian menyebarkan rekaman tersebut kepada pihak lain. Merasa dirugikan, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.
