Dari hasil penyelidikan, modus pelaku adalah mengajak korban ke tempat yang sepi agar dapat melakukan tindakan yang melanggar hukum. Rekaman kejadian diduga digunakan pelaku sebagai alat untuk menekan korban agar menuruti keinginannya, dengan ancaman rekaman akan disebarkan jika tidak dituruti.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kudus menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak-anak.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
“Melindungi anak-anak dari kejahatan seksual adalah tanggung jawab kita bersama. Kami dari Polres Kudus akan terus bekerja keras agar anak-anak di Kabupaten Kudus bisa tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman dan terlindungi,” ujar Kapolres.***
