Pemkab Kudus Siapkan Skema Agar Guru PPPK Bisa Mengajar Mulai Tahun Ajaran Baru

Ilustrasi. Proses seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024. (Foto: ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyusun skema bagi guru yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar bisa mengajar di sekolah penempatan sebelum pelantikan serentak.

Pelantikan PPPK sendiri dijadwalkan pada September 2025 mendatang. Ini artinya, para guru akan menerima Surat Keputusan (SK) mengajar di sekolah penempatan sebagai PPPK selang tiga bulan setelah tahun ajaran baru.

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun skema dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) perihal kebijakan agar para guru PPPK bisa mengajar di sekolah penempatan sebelum pelantikan.

Bacaan Lainnya

“Karena tahun ajaran baru sekitar bukan Juni-Juli 2025, rembukan kemarin bagaimana kalau guru-guru ini mengajar di sekolah penempatan sebelum penerimaan SK. Tapi, ini masih kajian untuk kebijakan itu,” katanya, Sabtu, 26 April 2025.

Terpisah, Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada menyampaikan bahwa permasalahan kekurangan guru masih menjadi perhatian di dinas setempat. Sedikitnya, ada 25 guru yang memasuki masa pensiun setiap bulannya di wilayah Kota Kretek.

Baca :  Ketua DPRD Siapkan Usulan Nama Pj Bupati Kudus, Ini Kriterianya