Polisi Kudus Tindak Cepat Dugaan Aksi Balap Liar di Kaliwungu, 30 Sepeda Motor Diamankan

Polisi mengamankan sebanyak 30 unit sepeda motor untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Kaliwungu bersama Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kudus bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aksi balap liar di Jalan Lingkar Selatan, Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Penertiban tersebut merupakan respons atas aduan warga yang disampaikan melalui layanan Call Center 110.

Bacaan Lainnya

Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan puluhan remaja beserta kendaraan yang diduga hendak digunakan untuk balap liar.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 30 unit sepeda motor untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.

Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan langkah pembinaan. Para remaja yang terjaring diminta hadir di Mako Polsek Kaliwungu bersama orang tua mereka untuk mendapatkan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan dampak negatif balap liar.

Kapolsek Kaliwungu AKP Deni Dwi Noviandi menegaskan bahwa balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.

“Dalam pembinaan ini kami mengingatkan para remaja agar tidak mengulangi perbuatan balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata AKP Deni, Rabu, 5 Agustus 2026.