Menurutnya, keterlibatan orang tua sangat diperlukan dalam mencegah anak-anak terlibat aksi serupa. Karena itu, kepolisian sengaja menghadirkan orang tua dalam proses pembinaan agar pengawasan terhadap aktivitas anak dapat lebih ditingkatkan, terutama pada waktu-waktu yang rawan dimanfaatkan untuk balap liar.
Sebagai bentuk penegakan hukum, polisi juga memberikan sanksi kepada para pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif melaporkan berbagai gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110.
“Polres Kudus berkomitmen merespons cepat setiap aduan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan, termasuk balap liar, konvoi yang meresahkan, maupun pelanggaran hukum lainnya melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata AKBP Wahyu.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kudus tetap aman dan kondusif. Hindari balap liar, patuhi aturan lalu lintas, dan jadilah pelopor keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.***
