ZONANEWS.ID – Bareskrim Polri menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dana kompensasi, yang dilakukan badan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Karopenmas Divhumas Polri ,Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana bagi ahli waris korban pesawat.
Pimpinan Yayasan ACT diduga melakukan penyimpangan sebagian dana CSR tersebut.
“Bahwa pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” jelas Karo Penmas, Sabtu 9 Juli 2022, seperti dalam keterangan tertulis.
Karo Penmas menjelaskan, dana kompensasi yang diberikan Lion Air ada dua jenis yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar 144.500 dolar AS, atau setara dengan Rp2.066.350.000.
Dana CSR itulah yang diduga diselewengkan petinggi ACT tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi baik gaji maupun fasilitas.
