KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Gebog atas laporan dugaan pungli cendera mata.
Ketua Tim Klarifikasi dari Disdikpora Kabupaten Kudus, Maulana Majid menyampaikan bahwa pihaknya telah melalukan pemanggilan terhadap ketua, sekretaris dan bendahara K3S Gebog untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, Majid menyebut tidak bisa memberikan keterangan detail terkait hasil klarifikasi yang telah dilakukan. Hal ini diputuskan agar proses klarifikasi terhadap laporan dugaan pungli dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru.
“Keterangannya kalau keluar nanti berpengaruh kepada yang belum kita panggil,” tuturnya.
Diketahui, K3S Gebog dilaporkan melalukan dugaan pungli terhadap guru dan tenaga kependidikan dengan alibi iuran cinderamata solidaritas melalui aplikasi SIMPONI (Sistem Manajemen Pengaduan Online Interaktif) milik Pemkab Kudus.
K3S Gebog dilaporkan melakukan penagihan iuran rutin per bulan dengan nominal Rp 40 ribu untuk masing-masing guru maupun tenaga kependidikan. Iuran itu mulai dirasa keberatan oleh beberapa guru karena dinilai tidak dikelola secara transparan.
Pelapor yang dirahasiakan identitasnya juga menyertakan data rekapitulasi iuran oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 52 SD wilayah Kecamatan Gebog pada bulan September 2026.
Bila dihitung, dalam sebulan pengumpulan iuran dari guru dan tenaga kependidikan oleh K3S Gebog bisa mendapatkan sekitar Rp 13 juta. Iuran itu disebut-sebut digunakan untuk memberikan cinderamata bagi guru yang pensiun dan mutasi.
