Polemik Iuran K3S Jati Rampung, Sisa Uang Kas Rp 69,9 Juta Dikembalikan ke Guru

Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyaksikan pengembalian sisa uang kas hasil iuran internal K3S Jati di SD 2 Getaspejaten. (Foto: Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Polemik iuran kepala sekolah dan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dan sempat menjadi permasalah, akhirnya menemui titik ujung.

Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Jati, Eny Purwaningsih membeberkan bahwa sisa uang dari hasil iuran yang masih tersimpan dalam kas K3S Jati, telah dikembalikan kepada guru pada Kamis, 4 September 2025.

Pengembalian uang sisa kas sebesar Rp 69,9 juta ini berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Kudus, usai pemeriksaan panjang yang dilakukan beberapa waktu lalu. Hal ini, untuk menghentikan gejolak permasalahan dari internal K3S Jati.

Bacaan Lainnya

“Dana sudah dikembalikan ke masing-masing orang (guru dan kepala sekolah anggota iuran K3S Jati), itu hari kamis siang,” ujar Eny saat dimintai keterangan, Senin, 8 September 2025.

Terkait rekomendasi Inspektorat agar dilakukan reorganisasi kepengurusan K3S Jati, Eny menyebut bahwa saat ini masih dalam proses. Tepatnya, menunggu pengesahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora).

“Untuk Ketua K3S yang lama sudah mundur, sekarang dipegang dulu sama sekretarisnya (Kepala SD 2 Tanjungkarang, Widodo) sembali menunggu AD/ART-nya ditandatangani dinas. Setelah itu, kita laksanakan reorganisasi,” tuturnya.

Eny pun memastikan, permasalaha terkait iuran K3S Jati sudah dirampungkan. Sisa uang telah dikembalikan ke para anggota yang beriuran, dan rekomendasi reorganisasi kepengurusan tengah dalam proses dan akan segera ditindaklanjuti.