Pasang Target Sembilan Kursi Pemilu, Golkar Kudus Genjot Konsolidasi hingga Tingkat Desa

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kudus mulai memperkuat konsolidasi organisasi hingga tingkat desa sebagai langkah menghadapi kontestasi pemilu mendatang. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kudus mulai memperkuat konsolidasi organisasi hingga tingkat desa sebagai langkah menghadapi kontestasi pemilu mendatang.

Upaya tersebut dilakukan untuk mengejar target perolehan sembilan kursi legislatif di Kabupaten Kudus.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kudus, Anis Hidayat, mengatakan penguatan struktur partai menjadi salah satu strategi utama untuk meningkatkan perolehan kursi.

Bacaan Lainnya

Selain menyiapkan kader potensial sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Golkar juga berupaya memastikan kepengurusan di setiap tingkatan berjalan optimal.

Anis mengakui, target sembilan kursi bukan perkara mudah. Secara realistis, Golkar Kudus memperkirakan mampu meraih delapan kursi. Namun, partainya tetap berani memasang target lebih tinggi dengan harapan ada daerah pemilihan (dapil) yang dapat menyumbangkan tiga kursi.

“Target kami sembilan kursi. Secara rasional delapan kursi, tetapi kami menargetkan sembilan agar ada dapil yang bisa memperoleh tiga kursi,” ujarnya, Selasa, 20 Oktober 2026.

Untuk mewujudkan target tersebut, Golkar Kudus mulai mengintensifkan konsolidasi organisasi melalui sejumlah agenda musyawarah di tingkat kecamatan hingga desa.

Salah satunya melalui Musyawarah Anak Cabang (Musancab) yang dijadwalkan mulai Sabtu, 24 Oktober dan ditargetkan rampung pada November 2026.

Setelah Musancab selesai, agenda organisasi akan dilanjutkan dengan pelantikan pengurus serta musyawarah di tingkat anak ranting. Sementara itu, Musyawarah Desa (Musdes) ditargetkan berlangsung pada Desember 2026 di sembilan kecamatan.

Menurut Anis, pelaksanaan agenda organisasi tersebut akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing wilayah. Sejumlah kepengurusan desa saat ini masih menggunakan surat keputusan (SK) lama yang masa berlakunya belum berakhir.