Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho membeberkan bahwa reorganisasi kepengurusan K3S akan dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun sekali. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi inspektorat Kudus.
“Kalau rekomendasi ini untuk K3S Jati, tapi bisa berlaku untuk kecamatan lainnya juga,” ujarnya.
Anggun juga meminta agar setiap iuran yang melibatkan kepala sekolah atau pun guru, harus didasari dengan kesepakan bersama. Iuran yang dilakukan juga sebaikanya untuk kepentingan sosial, seperti menjenguk orang sakit dan semacamnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru SD Negeri membuat laporan tertulis kepada Inspektorat Kudus terkait pengelolaan iuran K3S di Kecamatan Jati. Sejumlah guru mempertanyakan pengelolaan iuran tersebut yang dinilai tidak transparan.
Iuran yang ditarik dari masing-masing guru sebesar Rp 30 ribu per bulan. Adapun peruntukannya, iuran kopri sebesar Rp 3.000, honor staf kantor Korwil Jati Rp 9.000, dharma wanita Rp 3.000, kegiatan guru dan kepala sekolah Rp 15.000.
Para guru menyoroti iuran untuk honor staf kantor korwil yang pada kesepakatannya diperuntukkan bagi tiga orang staf. Pada perjalannya, tersisa satu staf di kantor korwil, namun, iuran tetap dibebankan Rp 9.000.
Ada lebih dari 200 guru SD yang setiap bulannya menyetorkan iuran sebesar Rp 30.000 kepada K3S. Mereka mengaku, setiap meminta laporan rinci terkait pengelolaan tersebut, tidak direspon baik oleh K3S. ***
