KUDUS, ZONANEWS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus kembali menggagalkan masuknya senjata tajam (Sajam) ke tangan pelajar.
Petugas mengamankan sebuah paket berisi celurit sepanjang 1,3 meter yang diketahui dipesan secara daring oleh seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 13 tahun di Kabupaten Kudus.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Unit Reskrim Polsek Kudus melakukan patroli di sejumlah kantor jasa pengiriman pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam kegiatan yang dipimpin Ipda Afif Pramanta, petugas menemukan paket mencurigakan hasil koordinasi dengan pihak ekspedisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, paket itu ternyata berisi celurit atau klewang khas Madura dengan ukuran tidak lazim, yakni mencapai panjang sekitar 1,3 meter.
Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga proses pengiriman paket kepada pemesan. Dari hasil penyelidikan, diketahui penerima paket adalah NZP (13), seorang pelajar kelas satu MTs yang tinggal di wilayah Singocandi, Kecamatan Kota, Kudus.
Kapolsek Kudus, AKP Subkhan menjelaskan bahwa remaja tersebut mengaku membeli senjata tajam melalui platform e-commerce seharga Rp 240 ribu dari penjual di Madura, Jawa Timur.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan membeli secara online. Motifnya bukan untuk digunakan melakukan tindak kriminal, tetapi karena tertarik menjadikannya koleksi setelah melihat konten di media sosial,” ujar AKP Subkhan, Jumat, 24 Juli 2026.
