Pelajar 13 Tahun di Kudus Pesan Celurit 1,3 Meter via Online, Polisi Berhasil Gagalkan Pengiriman

Polsek Kudus berhasil menggagalkan pengiriman celurit yang dipesan oleh pelajar di Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

Polisi juga menelusuri aktivitas digital pelajar tersebut. Dari pemeriksaan telepon seluler dan akun media sosial (medsos) miliknya, belum ditemukan indikasi keterlibatan dengan kelompok geng maupun komunitas yang mengarah pada aksi kekerasan.

Selain itu, diketahui NZP merupakan anak yatim piatu yang saat ini diasuh oleh pamannya di Kudus.

Karena pelaku masih di bawah umur dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak pidana lain, kepolisian memilih mengedepankan langkah pembinaan.

Bacaan Lainnya

Pelajar tersebut dikembalikan kepada keluarganya setelah dibuatkan surat pernyataan yang turut diketahui pihak sekolah, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa sebagai bentuk pengawasan bersama.

AKP Subkhan menegaskan, patroli ke sejumlah jasa pengiriman akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama perusahaan ekspedisi yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian sehingga paket berisi senjata tajam dapat diamankan sebelum jatuh ke tangan pemesan.

“Kami mengajak seluruh orang tua, wali, dan tenaga pendidik untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi belanja daring. Pengawasan sejak dini sangat penting agar anak-anak tidak terpengaruh konten negatif yang dapat berujung pada pelanggaran hukum,” pungkasnya.***