Lindungi Konsumen dari Kecurangan Takaran, Disdag Kudus Catat 9.500 Timbangan Telah Ditera Ulang

Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus melakukan tera ulang terhadap timbangan sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Dalam pelaksanaannya, Disdag Kudus bekerja sama dengan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang tera ulang. Pada pelaksanaan hari ini, Selasa, 3 Oktober 2026, dinas setempat menggandeng tenaga ahli dari Kabupaten Pati.

“Kami bekerja sama dengan pihak yang sudah profesional menangani tera ulang serta memiliki kompetensi di bidangnya. Kenapa gratis, karena sebelumnya ada retribusinya, dan sekarang sudah dihapus,” jelasnya.

Meski pelayanan tera ulang tidak dikenakan biaya, Sonny menegaskan bahwa pemilik alat ukur tetap bertanggung jawab apabila ditemukan kerusakan yang memerlukan perbaikan atau servis.

Bacaan Lainnya

Melalui kegiatan rutin tersebut, Disdag Kudus berharap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan tetap akurat sehingga memberikan kepastian bagi penjual maupun pembeli.

Selain menjaga ketertiban perdagangan, tera ulang juga menjadi salah satu bentuk perlindungan hak konsumen agar memperoleh barang sesuai takaran yang semestinya. ***