Lindungi Konsumen dari Kecurangan Takaran, Disdag Kudus Catat 9.500 Timbangan Telah Ditera Ulang

Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus melakukan tera ulang terhadap timbangan sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus telah melakukan tera ulang terhadap 9.500 unit timbangan. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keakuratan alat ukur sekaligus melindungi hak konsumen.

Pelayanan tera ulang tersebut kembali digelar selama dua hari, Senin-Selasa, 2-3 Oktober 2026. di halaman Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. Seluruh layanan tera ulang tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Penera Disdag Kudus, Sonny Sandra Yanuardi menyebut, kegiatan tera ulang rutin dilaksanakan setiap bulan. Pelaksanaannya disesuaikan dengan masa berlaku tanda tera pada masing-masing alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

“Sesuai data, dari Bulan Januari hingga Oktober akhir ada 9.500 unit timbangan, termasuk anak timbangan telah ditangani. Pengujian atau layanan ini kita lakukan setiap bulan,” ungkap Sonny, Selasa, 3 November 2026.

Ia menjelaskan, pelayanan tera ulang pada November ini diikuti sekitar 16 perusahaan. Pesertanya berasal dari perusahaan swasta, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga pangkalan LPG subsidi tiga kilogram.

Sebelum itu, juga dilakukan tera ulang terhadap timbangan yang digunakan oleh para pedagang di pasar maupun warung.

Menurut Sonny, pengujian dilakukan untuk memastikan setiap timbangan masih berfungsi dengan baik serta menghasilkan pengukuran yang sesuai dengan standar ketentuan metrologi legal.