Legalitas Usaha Meningkat, Penerbitan NIB di Kudus Lampaui Target pada Semester I 2026

Untuk memperluas jangkauan layanan, DPMPTSP tidak hanya membuka pelayanan di kantor pada hari kerja, tetapi juga menghadirkan layanan jemput bola di Pendapa Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Minat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus untuk melegalkan usahanya terus menunjukkan tren positif.

Hal itu tercermin dari capaian penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang semester pertama 2026 yang berhasil melampaui target tahunan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Mochammad Fitriyanto, mengatakan seluruh proses perizinan berusaha saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam aturan tersebut, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas resmi sekaligus legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“NIB menjadi dasar legalitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fitriyanto, Rabu, 5 Agustus 2026.

Untuk memperluas jangkauan layanan, DPMPTSP tidak hanya membuka pelayanan di kantor pada hari kerja, tetapi juga menghadirkan layanan jemput bola melalui stan pelayanan saat kegiatan Car Free Day (CFD).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi sekaligus memperoleh pendampingan langsung dalam proses pembuatan NIB.

Menurut Fitriyanto, inovasi pelayanan tersebut dilakukan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), semakin mudah mengakses layanan perizinan tanpa harus meninggalkan aktivitas usahanya dalam waktu lama.

Sepanjang tahun 2025, DPMPTSP Kudus berhasil menerbitkan lebih dari 13 ribu NIB. Sementara pada 2026, target yang ditetapkan sebanyak 6.800 dokumen.