Namun hingga akhir semester pertama, jumlah NIB yang diterbitkan telah mendekati 7.000 dokumen atau melampaui target yang dipasang untuk satu tahun.
“Capaian ini menunjukkan antusiasme masyarakat untuk mengurus legalitas usaha terus meningkat. Kami optimistis jumlah NIB yang diterbitkan akan terus bertambah,” katanya.
Ia menilai semakin banyak pelaku usaha mulai memahami bahwa kepemilikan NIB tidak hanya sebatas memenuhi persyaratan administrasi. Dokumen tersebut juga menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai kemudahan dalam pengembangan usaha.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pasar, memperoleh akses pembiayaan dari perbankan, hingga mengikuti berbagai program pemerintah yang mendukung pengembangan UMKM.
Fitriyanto menambahkan, NIB juga menjadi salah satu persyaratan dalam sejumlah program pendampingan pemerintah, seperti fasilitasi sertifikasi halal gratis maupun berbagai bentuk bantuan bagi pelaku usaha.
“Legalitas usaha akan memberikan banyak manfaat. Selain mempermudah akses permodalan, pelaku usaha juga lebih mudah mengikuti berbagai program pembinaan dan bantuan pemerintah,” jelasnya.
Ia memastikan hingga saat ini proses penerbitan NIB di Kabupaten Kudus berjalan lancar tanpa kendala berarti. Penyederhanaan sistem perizinan membuat proses pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Berdasarkan data DPMPTSP, mayoritas permohonan NIB masih berasal dari pelaku UMKM. Sektor kuliner menjadi penyumbang terbanyak, disusul usaha di bidang kerajinan atau kriya yang terus mengalami peningkatan.
Pihaknya berharap tren positif tersebut dapat terus dipertahankan sehingga semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Kudus memiliki legalitas resmi.***
