KUDUS, ZONANEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kudus memastikan bahwa kuota jemaah haji tahun 2026 mengalami penurunan. Menyusul, pemerintah mulai menerapkan sistem pembagian kuota berdasarkan masa tunggu.
Untuk musim haji 2026, Kudus mendapat jatah sebanyak 1.245 jemaah. Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.416 jemaah. Meski menurun, jumlah kuota untuk jemaah lansia justru mengalami peningkatan.
Dari kuota haji yang diperuntukkan bagi Kudus tahun depan, 1.194 jemaah masuk dalam kuota berdasarkan nomor porsi urutan, sementara 51 jemaah lainnya merupakan kuota khusus untuk kategori lanjut usia (lansia).
Tahun lalu hanya tersedia 31 kuota lansia, tetapi untuk 2026 jumlahnya bertambah menjadi 51. Peningkatan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memberi perhatian lebih kepada jemaah lansia yang membutuhkan prioritas.
Kepala Kantor Kemenag Kudus, Shony Wardana, mengatakan bahwa distribusi kuota berbasis masa tunggu dianggap lebih adil dan proporsional. Sehingga masa tunggu jemaah bisa dipersamakan menjadi sekitar 26 tahun.
Dijelaskan Shony, kuota yang diterima Kabupaten Kudus untuk keberangkatan haji tahun 2026 mendatang, berpedoman pada jumlah pendaftar dengan nomor porsi terakhir per 12 Februari 2013.
“Karena di tahun itu yang mendaftar segitu, sehingga Kudus dapat kuota 1.245 jemaah,” ujar Shony saat ditemui di kantornya, Selasa, 2 Desember 2025.
Shony menambahkan, masa tunggu calon jemaah haji Kudus selama ini mencapai sekitar 32 tahun. Dengan adanya aturan baru resmi diberlakukan mulai tahun 2025, masa tunggu tersebut dipangkas menjadi rata-rata 26 tahun.
Ia menilai perubahan ini cukup menguntungkan bagi daerah dengan animo pendaftaran yang tinggi. Selain masa tunggu yang lebih cepat, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 juga mengalami penurunan.
“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M. Untuk Embarkasi Solo, biaya ditetapkan Rp 86,448 juta, sementara Embarkasi Yogyakarta Rp 86,17 juta,” tambahnya.
Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kudus, Muhammad Ulin Nuha, menyampaikan bahwa periode pelunasan pertama BPIH telah dibuka sejak 24 November dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2025.
Setelah seluruh jemaah menyelesaikan pelunasan, barulah Kemenag dapat memastikan jumlah jemaah yang berangkat, termasuk klasifikasi jemaah termuda, lansia, hingga yang membutuhkan pendampingan khusus. ***
