KUDUS, ZONANEWS.ID – Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang berisi tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Perwakilan FKDK, Anjas Pramono menyebut bahwa Perbup tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas telah diperjuangkan sejak tahun 2022. Namun, hingga saat ini, perjuangan tersebut belum juga membuahkan hasil.
Akibatnya, banyak hak penyandang disabilitas tidak terlindungi secara optimal. Padahal, Perbup ini menjadi aturan krusial sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang sudah selesai disusun sejak tahun 2022 lalu.
“Perbup ini harus muncul pada masa kepemimpinan Pak Bupati Sam’ani. Banyak daerah lain sudah punya Perbup, sedangkan Kudus belum,” tegasnya dalam peringatan Hari Disabilitas di Alun-alun Simpang Tujuh, Minggu, 30 November 2025.
Anjas menjabarkan, dalam Perbup itu nantinya akan mengatur berbagai kewajiban dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Termasuk jumlah minimal tenaga kerja disabilitas yang harus diterima perusahaan.
Jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga, Jepara justru sudah memiliki perbup tersebut. Kondisi itu membuat sebagian penyandang disabilitas asal Kudus justru bekerja di pabrik-pabrik Jepara karena peluang di daerah sendiri belum terbuka.
