Arief menjelaskan, Perbukitan Patiayam merupakan Kawasan Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Gubernur karena wilayahnya berada di dua kabupaten, yakni Kudus dan Pati. Sehingga kewenangannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan, Perbukitan Slumprit, kata Arief, lingkupnya lebih kecil dan berada di wilayah Kabupaten Kudus, sehingga disebut sebagai situs. Kewenangan untuk merawat area tersebut berada di tangan pemerintah kabupaten.
“Ketika ditetapkan sebagai situs cahar budaya, maka akan membuka ruang kajian yang lebih mendalam, termasuk juga perlindungannya. Ketika pengembangan ekskavasi akan lebih fokus dan detail juga,” terangnya.
Lebih lanjut, Arief membeberkan bahwa Disbudpar Kudus juga tengah menyiapkan Perbukitan Cangkraman di Desa Terban untuk turut pula menjadi Situs Cagar Budaya. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengkajian dan melengkapi data.
Untuk diketahui, ada sebanyak 90 objek di Kabupaten Kudus yang telah berstatus cagar budaya, baik itu di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional. Adapun puluhan Cagar Budaya tersebut, berupa benda, bangunan, struktur, situs hingga kawasan. ***
