Kejari Kudus Ungkap Tiga Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Selamatkan Rp 1,27 Miliar

Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu N Wibowo. (Foto: Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Total uang pengganti kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,27 miliar.

Kajari Kudus Andi Metrawijaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Wisnu N. Wibowo, menyampaikan bahwa sejumlah perkara korupsi telah memasuki berbagai tahapan penanganan, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi, terhitung sampai Desember 2025.

Kasus pertama yang diungkap ialah penyimpangan anggaran APBDes Cendono, Kecamatan Bae, yang dilakukan oleh oknum kepala desa berinisial UM. Perkara yang terjadi pada periode 2022–2023 tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan.

Bacaan Lainnya

Dalam prosesnya, terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 571,24 juta, yang berasal dari hasil lelang sewa tanah kas desa tahun 2022 dan 2023.

Kasus kedua berkaitan dengan penyimpangan dana hibah KONI Kudus periode 2021–2023. Dari penanganan perkara ini, Kejari Kudus berhasil mencatat penerimaan uang pengganti ke kas negara (PNBP Kejaksaan RI) sebesar Rp 397,85 juta.

Selain itu, terdapat pula setoran uang pengganti ke kas daerah Kabupaten Kudus sebesar Rp 107,7 juta.

Sementara itu, kasus ketiga merupakan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun 2024. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan tiga terpidananya, masing-masing AAP, HY, dan RKH, telah dieksekusi.

Ketiganya juga telah membayar denda pidana sebesar Rp 100 juta per orang, sehingga total denda mencapai Rp 300 juta.

Wisnu N. Wibowo menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti dari ketiga kasus tersebut merupakan langkah penting dalam penyelamatan keuangan negara.

Baca :  Terapkan Merdeka Belajar, Disdikpora Kudus Ajak Sekolah Terus Hadirkan Inovasi di Dunia Pendidikan

Ia menyebut, pengembalian kerugian negara tidak hanya menjadi indikator keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Selain tiga kasus itu, Kejari Kudus turut menangani 18 perkara korupsi lain sepanjang 2025. Rinciannya yakni 3 perkara pada tahap penyelidikan, 2 perkara penyidikan, 3 perkara pra-penuntutan, 5 perkara penuntutan, 1 perkara upaya hukum, serta 4 perkara tahap eksekusi.

Wisnu menyebut keseluruhan perkara ini menunjukkan dinamika dan tantangan penegakan hukum di wilayah Kudus.

Menutup keterangannya, Wisnu berharap momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 dapat menjadi pengingat bagi seluruh pejabat dan aparatur pemerintahan agar menjauhi praktik korupsi.

“Harapannya, para pejabat di Kudus tidak sekali-kali bermain dengan korupsi, sebagai wujud integritas dan menjaga nama baik daerah,” ujarnya. ***