Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Kudus Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Kabupaten Kudus menggariskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KudusKudus menetapkan kebijakan untuk memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung percepatan Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah. Kebijakan tersebut resmi diterapkan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023.

Kebijakan pembebasan BPHTB ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, melalui Plt Kepala Bidang Pendapatan, Rama Riskika, pada Senin, 26 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah pertama tanpa terbebani pajak daerah,” ujarnya.

Rama menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pembebasan BPHTB saat proses perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kudus berharap kepemilikan rumah layak huni di kalangan masyarakat kecil dapat meningkat secara signifikan.

Meski demikian, Rama menegaskan bahwa tidak semua pengajuan akan langsung dikabulkan. Pemerintah daerah telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, termasuk batas penghasilan bulanan.