Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Kudus Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Kabupaten Kudus menggariskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang belum menikah, penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp 8,5 juta per bulan. Sedangkan, bagi pemohon yang sudah menikah, batas penghasilan maksimal mencapai Rp 10 juta per bulan.

“Untuk penghasilan yang sudah menikah yang dihitung dari penghasilan gabungan suami dan istri,” tambahnya.

Selain syarat penghasilan, pemerintah juga menetapkan ketentuan terkait spesifikasi rumah. Untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan maksimal 36 meter persegi dengan luas tanah maksimal 72 meter persegi.

Bacaan Lainnya

Sedangkan rumah swadaya dibatasi luas lantai maksimal 48 meter persegi. Rumah tersebut juga harus merupakan rumah pertama dan tidak berada di kawasan hijau maupun lahan pertanian produktif.

“Poses pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan melalui UPT Pengelolaan Pajak Kabupaten Kudus. Setiap permohonan akan melalui tahapan verifikasi ketat,” tuturnya.

Hingga akhir tahun 2025, tercatat sekitar 123 wajib pajak telah menerima fasilitas pembebasan BPHTB. Pemkab Kudus berharap kebijakan ini dapat terus mendorong masyarakat MBR untuk segera memiliki hunian yang layak dan terjangkau. ***