Ditimbun dalam Bangunan di Jepara, 177 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

Ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditimbun dalam sebuah bangunan di Kabupaten Jepara dan berhasil diamankan Bea Cukai Kudus pada Selasa, 5 Desember 2023. (dok, Istimewa)

JEPARA, ZONANEWS.ID — Bea Cukai Kudus terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya di tahun 2023. Terbaru, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 177.700 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada 5 Desember 2023.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, sekitar pukul 15.00 WIB hari itu, tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat pengemasan dan penimbunan barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal.

“Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim menemukan lokasi bangunan sesuai dengan yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan,” terang Sandy melalui rilis yang diterima zonanews.id, Jumat, 8 November 2023.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, Sandy mengungkapkan, tim menemukan 5.000 bungkus rokok jenis SKM dengan merek RED BLU dan STRONG BOLD tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian 5 karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 67.200 batang, serta 1 karton berisi 10.500 batang rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merek Sekar Madu SMD Bold tanpa dilekati pita cukai.

“Rokok ilegal pada bangunan tersebut diperkirakan senilai Rp 223.013.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 152.847.767,” ujarnya.