Ditimbun dalam Bangunan di Jepara, 177 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

Ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditimbun dalam sebuah bangunan di Kabupaten Jepara dan berhasil diamankan Bea Cukai Kudus pada Selasa, 5 Desember 2023. (dok, Istimewa)

Di samping itu, Sandy juga mengucapkan rasa terima kasih kepada segenap masyarakat yang telah ikut aktif dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

“Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” katanya.

Sandy juga mengatakan bahwa pendaftaran NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Sebab itu, daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, pihaknya menghimbau agar produksi rokok dilakukan secara legal.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal yang ditemukan di Jepara kali ini, dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**