“Yang berhak mengajukan adalah pemilik, karena nanti yang merawat dan memelihara juga pemilik, tapi hingga saat ini dari pihak PT KAI tidak ada mengajukan untuk eks stasiun jadi cagar budaya, jadinya statusnya masih objek diduga cagar budaya,” terangnya.
Lebih lanjut, Arief menuturkan bahwa usia dari eks Stasiun Kereta Api sudah lebih dari 50 tahun. Usia ini pun dinilai sudah memenuhi syarat sebagai cagar budaya. Terlebih, bangunan tersebut juga menyimpan banyak cerita sejarah semasa zaman kolonial.
Saat ini, tercatat sebanyak 90 objek di Kabupaten Kudus yang berstatus cagar budaya, baik itu tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Adapun puluhan Cagar Budaya tersebut, berupa benda, bangunan, struktur, situs maupun kawasan.
“Ada yang kepemilikan daerah, provinsi, nasional maupun perorangan. Kalau kepemilikan perorangan dan itu berada di daerah, maka yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) cagar budaya dari bupati,” tandasnya.
Apabila nanti eks Stasiun Kereta Api di Kabupaten Kudus diajukan menjadi cagar budaya, nantinya SK akan diterbitkan Bupati. Namun, untuk pemeliharaan akan tetap menjadi kewenangan PT KAI. ***
