KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menjadwalkan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disalurkan pada minggu kedua bulan Juni 2026.
Seluruh pegawai yang berstatus ASN akan mendapatkan gaji ke-13, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu serta paruh waktu.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengungkapkan, pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2026, dengan pertimbangan bertepatan pada tahun ajaran baru pendidikan 2026/2027.
Sehingga ASN yang masih memiliki anak usia pelajar, bisa menggunakan gaji tersebut untuk kepentingan sekolah.
“Jadi untuk membantu ASN yang masih punya anak usia pelajar untuk kebutuhan bersekolah anaknya,” ujar Djati, 1 Juni 2026.
Rencananya, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada 8 Juni 2026. Namun, tanggal tersebut masih belum dipastikan. Djati menyebut, apabila daerah lain sudah ada yang mulai menyalurkan, maka Kudus juga akan menyusul.
“Anggarannya sudah siap sekitar Rp 34.080.710.300, nanti kalau ada daerah lain yang sudah mulai menyalurkan, Kudus akan menyalurkan juga,” tambahnya.
Setiap pegawai akan mendapat nominal gaji yang berbeda-beda, tergantung dari masa kerjanya. Adapun untuk PPPK dengan masa kerja satu tahun ke atas, maka akan mendapat gaji sebesar gaji yang mereka dapatkan.
