Dijadwalkan Cair Minggu Kedua Bulan Ini, Pemkab Kudus Siapkan Rp 34 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

“Yang didapatkan setara nominal gaji utuh tanpa potongan,” tandasnya.

Sedangkan untuk PPPK yang masa kerja kurang dari satu tahun, akan dihitung dari masa kerja dibagi dua belas bulan, kemudian dikali dengan besaran gaji yang selama ini telah diterima.

“Jadi kalau disalurkan Juni maka nanti hitungan di bulan Mei atau di bulan 5 dibagi 12 lalu dikalikan gaji yang diterima saat itu,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, ada sebanyak 2.606 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Selasa, 30 Desember 2025.

Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara serentak diberikan oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. Ribuan PPPK Paruh Waktu waktu itu kompak mengenakan baju kudusan.

SK Bupati terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu berlaku mulai 1 Januari 2026. Artinya, mereka akan melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak selayaknya ASN. Untuk gaji yang diterima sendiri ditetapkan minimal Rp 1 juta.

Harapannya, dengan adanya penyaluran gaji ke-13 itu, turut berdampak pula terhadap semangat bertugas dari para pegawai. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal dan Kabupaten Kudus bisa semakin maju. ***