KUDUS, ZONANEWS.ID – Nasib guru honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun dan belum masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hangat diperbincangkan, usai skema baru terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun 2024.
Pemerintah melakukan penataan ASN melalui sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Penuntasan pegawai non ASN atau honorer dan semacamnya ditarget tuntas di tahun 2024.
Namun, pada seleksi PPPK Tahap II yang dibuka sebagai langkah penuntasan non ASN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar. Salah satunya, memiliki masa kerja minimal dua tahun atau mulai bekerja sebelum Oktober 2023.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Harjuna Widada melalui Kasi Kurikulum, Maulana Majid menerangkan bahwa saat ini memang ada pembatasan terhadap penginputan sistem dapodik.
“Dapodik masih dibuka terus dari pusat cuman penginputannya terbatas, dalam artian yang belum dua tahun penginputannya tidak diterima dulu. Jadi kita tidak menambahkan tenaga pendidikan baru lagi,” kata Majid, Kamis, 6 Februari 2025.
Hal ini juga berdampak pada nasib guru atau tenaga kependidikan yang belum masuk dapodik terkait dengan honor kerjanya. Yang mana, mereka biasanya mendapat honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, syarat utama bisa mendapatkan honor dari dana BOS, kata Majid, harus masuk dapodik dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bila tidak, nasib guru atau tenaga kependidikan tersebut masih tidak jelas.
