“Dana BOS itu yang bisa memang sesuai juknis yang sudah dapodik dan ber-NUPTK, kalau belum itu ya tidak bisa Dana BOS,” tuturnya.
Terkait bagaimana nasib guru dan tenaga kependidikan tersebut, Majid menekankan bahwa saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Terlebih bagi mereka yang tidak lolos dalam PPPK Tahun 2024.
“Untuk selanjutnya seperti apa masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” tandasnya.
Kabid Pendidikan Dasar, Anggun Nugroho menambahkan bahwa prosentase guru honorer yang memiliki masa kerja kurang dari tahun sangat minim. Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menjelaskan bagaimana nasib mereka selanjutnya.
“Kalau mau dirumahkan kan ya bagaimana, sekolah kalau tidak ada gurunya juga kesulitan, seperti kelas 1 dan 2 itu, tapi kita tetap menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah,” tambahnya.
Untuk saat ini, lanjut Anggun, guru atau pun tenaga kependidikan yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun dan tidak bisa melamar PPPK, masih bekerja atau melakukan tugasnya di sekolah masing-masing.
“Masih di sekolah, sampai saat ini kami masih menunggu arahan dan juknis dari pimpinan,” tandasnya. ***
