KUDUS, ZONANEWS.ID – Tahun 2026 menjadi periode penuh tantangan bagi Kelurahan Kajeksan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki, kelurahan ini memilih mengubah strategi pembangunan, dari orientasi fisik ke penguatan peran dan kemandirian masyarakat.
Lurah Kajeksan, Mardi Suparta, mengatakan bahwa minimnya dukungan dana membuat kelurahan harus realistis dalam menyusun program kerja.
Seluruh pembiayaan kegiatan pada 2026 hampir sepenuhnya bertumpu pada Dana Alokasi Kelurahan (DAK) dari pemerintah pusat, tanpa dukungan anggaran lain yang signifikan.
“Anggaran kami sangat terbatas. Di 2026 ini praktis tidak ada ruang untuk pembangunan fisik baru karena hanya mengandalkan DAK,” kata Mardi. Jumat, 2 Januari 2026.
Menurutnya, dana DAK yang diterima Kelurahan Kajeksan sekitar Rp169 juta dan sudah dialokasikan untuk kebutuhan yang bersifat prioritas. Di antaranya pembangunan gorong-gorong di sekitar sekolah dasar serta pengaspalan ringan di beberapa titik lingkungan.
“Anggaran itu sudah kami arahkan ke kebutuhan yang paling mendesak, seperti gorong-gorong di area SD dan sedikit pengaspalan. Selebihnya memang belum bisa kami sentuh,” ujarnya.
Kondisi keterbatasan anggaran juga berdampak pada pemeliharaan aset kelurahan. Mardi mengungkapkan, pada tahun sebelumnya masih tersedia anggaran perawatan gedung kantor, namun pada 2026 pos tersebut hampir tidak ada.
“Untuk perawatan kantor saja sekarang nyaris tidak ada anggarannya, jadi kami harus benar-benar selektif menentukan prioritas,” jelasnya.
Sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelurahan tidak memiliki keleluasaan untuk mencari sumber pendanaan alternatif. Seluruh kebijakan anggaran harus menunggu alokasi dari pemerintah di atasnya.
