KUDUS, ZONANEWS.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK.
“Kalau memang ada ASN kami yang dianggapnya tidak sesuai aturan dan ketentuan, tolong informasikan kepada kami dengan memberikan identitas yang lengkap,” kata Kepala BKPSDM, Putut Winarno, Senin, 25 Agustus 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat 14 poin larangan bagi PNS. Di antaranya, menyalahgunakan wewenang hingga melakukan pungutan di luar ketentuan.
Putut menyebut, hingga Juli 2025, sudah tercatat 10 ASN yang menerima hukuman disiplin. Terdiri dari 8 ASN di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), satu ASN di Dinas Kesehatan, dan satu ASN di Dinas Sosial P3AP2KB.
“Banyak ASN belum mengetahui bahwa pelanggaran disiplin itu adalah perbuatan yang melanggar aturan, baik itu di dalam jam kerja maupun di luar jam kerja. Maka sosialisasi terus terkait aturan ini penting,” terangnya.
Pihaknya pun berharap, dengan partisipasi dari masyarakat, kinerja ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat dapat dioptimalkan dengan baik. Sehingga, pelanggaran-pelanggaran oleh ASN dapat ditekan dengan maksimal.
“Tujuannya nanti, biar pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kudus ini bisa lebih cepat dan berkualitas,” tandasnya.
Untuk diketahui, BKPSDM Kudus juga telah melakukan Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara yang berlangsung selama empat hari, mulai Senin-Kamis, 25-28 Agustus 2025. Ada sekitar 650 ASN yang berpartisipasi.
Adapun materi sosialisasi meliputi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 10 Tahun 1983. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, Kode etik dan kode perilaku ASN, serta Mekanisme penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Putut menambahkan, tingkat kedisiplinan ASN di Kudus sebenarnya sudah baik. Namun, masih banyak ASN yang belum menyadari bahwa pelanggaran disiplin tidak hanya berlaku saat jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja.
“BKPSDM akan terus melakukan sosialisasi, dan kami juga meminta masyarakat melaporkan jika ada ASN yang tidak sesuai aturan dengan identitas pelapor yang jelas. Hal ini demi perbaikan kualitas pelayanan publik,” ujarnya. ***
