KUDUS, ZONANEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu selama September 2026. Dari tiga lokasi berbeda, polisi menyita sabu dengan total berat 17,71 gram dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Narkoba AKP Noor Biyanto menjelaskan, tiga kasus itu terjadi di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, pada 3 September, Kecamatan Undaan pada 4 September, serta Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, pada 12 September 2026.
“Pada September 2026, kami mengungkap tiga kasus narkotika dengan tiga laporan polisi,” ujar AKP Noor Biyanto saat konferensi pers Polres Kudus, Jumat, 9 Oktober 2026
Kasus pertama terungkap pada 3 September 2026 sekitar pukul 23.10 WIB di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae. Polisi mengamankan TAR, 26, warga Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kudus, yang bekerja di bidang transportasi atau ojek online.
Menurut polisi, TAR bekerja di Semarang dan kerap pulang-pergi ke Kudus. Ia diduga membawa sabu untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kudus.
Dari tangan TAR, petugas menyita 12 paket sabu seberat 6,86 gram, bungkus rokok, satu unit telepon genggam Realme, serta sepeda motor.
TAR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus kedua diungkap pada 4 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah terlapor di Kecamatan Undaan. Polisi mengamankan AB, 34, warga Undaan Kidul.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AB mengenal narkotika saat bekerja di Hong Kong. Setelah kembali ke Indonesia sekitar enam bulan sebelumnya, ia bekerja menjaga konter pulsa secara daring.
