KUDUS, ZONANEWS.ID – Operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.593.22 yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kudus, dihentikan sementara oleh PT Pertamina mulai Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB.
Penghentian layanan dilakukan sebagai bagian dari proses pembinaan lantaran SPBU tersebut belum memenuhi seluruh persyaratan dalam audit program “Pasti Pas” yang menjadi standar pelayanan Pertamina.
Manajer SPBU Jenderal Sudirman Kudus, Mansur Syah, mengatakan penghentian operasional bukan disebabkan persoalan pasokan bahan bakar maupun pelanggaran distribusi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi yang dilakukan Pertamina terhadap kelengkapan fasilitas dan standar operasional SPBU.
“Kami memang baru mendaftarkan SPBU ini untuk mengikuti program ‘Pasti Pas’, sehingga audit resminya dijadwalkan berlangsung pada bulan ini. Saat evaluasi awal masih ada beberapa aspek yang harus kami lengkapi, sehingga kami menjalani pembinaan terlebih dahulu,” ujar Mansur saat ditemui di lokasi, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihak SPBU telah mengikuti audit pendahuluan secara daring.
Dari hasil evaluasi tersebut, masih ditemukan sejumlah kekurangan yang berkaitan dengan fasilitas pendukung serta tampilan fisik area SPBU yang harus disesuaikan dengan standar yang ditetapkan Pertamina.
Menurut Mansur, sebagian besar temuan audit bersifat administratif dan visual, bukan menyangkut kualitas maupun keamanan penyaluran BBM.
Sejumlah fasilitas pendukung seperti stiker informasi keselamatan, penanda CCTV, hingga kondisi cat bangunan menjadi bagian yang harus segera diperbaiki.
“Kekurangannya lebih banyak pada aspek fasilitas pendukung. Misalnya stiker CCTV di totem SPBU yang pagi ini langsung kami cetak dan pasang. Selain itu, area yang catnya sudah kusam juga mulai kami lakukan pengecatan ulang agar sesuai dengan standar yang dipersyaratkan Pertamina,” jelasnya.
