Belum Dua Tahun Mengabdi, Nasib 400-an Guru Honorer di Kudus Menanti Kebijakan Pusat

Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada. (MIA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) masih menanti kebijakan pemerintah pusat terkait nasib guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.

Lantaran tidak memenuhi syarat minimal masa kerja, guru honorer tersebut tidak bisa mendaftar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang rencananya dientaskan pada tahun 2024 lalu.

Melihat kondisi tersebut, Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Harjuna Widada menyebut bahwa belum ada kepastian terkait dengan nasib para guru honorer yang tidak memenuhi syarat untuk seleksi PPPK tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kemarin kan aturannya kurang dua tahun (masa kerja) akan di-cut (berhentikan), tapi sudah kami konsultasikan dengan Sekda Kudus dan Kementerian Pendidikan bagaimana baiknya agar mereka tetap bisa mengajar,” kata Harjuna, Sabtu, 26 April 2025.

Harjuna menyebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemndikdasmen) saat ini tengah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk menentukan nasib terbaik bagi para guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.