Bea Cukai Kudus Musnahkan 11,25 Juta Batang Rokok Ilegal dan 30 Liter MMEA Hasil Penindakan Selama 2 Tahun

Pemusnahan 11,25 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kudus selama kurun waktu Desember 2022 hingga April 2024. yang berlangsung di Halaman Lantor Bupati Jepara pada Jumat, 17 Mei 2024. (BEA CUKAI KUDUS)

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada segenap pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati, Forkopimda, serta rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai,” katanya.

“Perjuangan panjang penuh liku dalam mengumpulkan penerimaan negara ini tentu tidak dapat kami selesaikan sendiri. Sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat penting artinya bagi kami,” ujar Lenni melanjutkan.

Lebih lanjut, Kepala Bea Cukai Kudus juga mengimbau kepafa seluruh masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal.

Bacaan Lainnya

Dirinya mengingatkan, bahwa pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya sepeserpun.

“Dan apabila ada informasi peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Untuk dikethui, pemusnahan rokok ilegal hari ini dilaksanakan dengan cara membakar sebagian sebagai seremoni di halaman Kantor Bupati Jepara, disaksikan seluruh jajaran aparat penegak hukum.

Kemudian untuk sisanya, diangkut dengan 16 dump truck dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan, Jepara.**