Sekitar pukul 20.33, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 66 slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya Luffman AMERICAN BLEND, C@ffee STIK TWENTY, Flash BOLD, GUCI Black tanpa dilekati pita cukai.
“Kemudian, ada 5 slop rokok jenis SKM dengan merek RASTEL BOLD dilekati pita cukai diduga palsu,” lanjutnya.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp17.821.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp12.214.059,00. Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Sandy menyampaikan bahwa untuk mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai syarat memproduksi rokok itu gratis. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming hasil dari perdagangan rokok ilegal.
“Kalau ada informasi peredaran rokok ilegal silakan laporkan ke Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.***
