KUDUS, ZONANEWS.ID — Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, H Musthofa bersama perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jawa Tengah menggelar sosialisasi tentang jasa keuangan di Balai Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Jumat, 13 Desember 2024.
Adapun peserta dalam kegiatan tersebut terdiri atas ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kudus serta tokoh masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
H Musthofa menyampaikan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait produk jasa keuangan yang aman serta memberikan perlindungan bagi konsumen.
Dalam sosialisasinya, H Musthofa menekankan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar mampu mengelola keuangan secara bijak dan terhindar dari jebakan investasi bodong atau pinjaman online ilegal.
“Memahami risiko dan manfaat dari produk keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari praktek yang merugikan,” katanya.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai konsumen, termasuk hak atas informasi yang jelas, perlindungan dari tindakan curang, dan akses untuk menyampaikan pengaduan.
Senior Analis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Edukasi serta Perlindungan Konsumen dari OJK Jawa Tengah, Vincentia Granita menyampaikan, peran OJK tidak hanya mengawasi pelaku usaha jasa keuangan tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ia mengingatkan warga untuk selalu memastikan bahwa layanan keuangan yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
