Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa Bersama OJK Jateng Edukasi Literasi Keuangan Bagi Warga Kudus

Anggota Komisi XI DPR RI, H Musthofa. (ZONANEWS.ID)

Pihaknya juga memberikan panduan mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal, seperti tidak adanya izin resmi, informasi biaya yang tidak transparan, dan permintaan akses data pribadi secara berlebihan.

Vincentia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang terlihat mudah tetapi berisiko tinggi.

“Jika menemukan praktik mencurigakan, warga diminta melapor ke OJK atau instansi berwenang melalui kanal pengaduan resmi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Termasuk membuat keputusan yang bijak dengan memahami risiko dalam setiap produk keuangan,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap maraknya pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang banyak menjerat masyarakat awam.

Para narasumber memberikan jawaban serta langkah-langkah pencegahan untuk membantu masyarakat menghindari kerugian.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan ajakan H Musthofa kepada masyarakat untuk terus meningkatkan literasi keuangan demi melindungi diri dan keluarga.

Pun mengingatkan tentang pentingnya melibatkan OJK dalam memastikan legalitas produk keuangan yang dipilih.***